Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Berdasarkan Perpres No 14 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor : 800/5418/412.202/2021 per tanggal 23 November 2021 Pelayanan Administrasi Pemerintah Desa Kabalan Wajib menunjukkan Kartu/Sertifikat Vaksin covid-19. -- selengkapnya...

Artikel

Kartu Pedagang Produktif

01 September 2020 18:24:35  Adminis  218 Kali Dibaca 

Salah satu program andalan Pemkab Bojonegoro di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu’awanah dan Budi Irawanto adalah program Kartu Pedagang Produktif (KPP). Pada tahun 2020, program ini sudah berjalan melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro. Menurut Plt Kepala Dinas Perdagangan, Sukaemi, program ini untuk meningkatkan perekonomian pedagang. "Kita terus upayakan semua pedagang mendapatkan KPP sampai tuntas," ujarnya.

Berikut syarat dan manfaat mendapatkan kartu pedagang prodktif sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 tahun 2018: Pasal 5

  1. Kriteria calon penerima program pedagang produktif adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha uang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.
  2. Verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf c dengan persyaratan yang meliputi: a. warga Bojonegoro yang memiliki Kartu Identitas (KTP-el) dan berdomisili serta melakukan usaha di Kabupaten Bojonegoro b. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah sebagai orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan sebagai pedagang.
  3. Hasil verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagai dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Manfaat kartu pedagang produktif pasal 7 Kartu pedagang produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 memiliki manfaat:
    a. fasilitas akses permodalan maksimal Rp 25.000.000 pada perbankan yang ditunjuk oleh Bupati dengan bunga ringan dan tanpa jaminan,
    b. pelatihan kewirausahaan,
    c. kemudahan akses kemitraan,
    d. kemudahan pelayanan perizinan usaha,
    e. bantuan pengurusan sertifikasi produk, dan
    f. fasilitasi hak paten bagi pedagang

(sumber: bojonegorokab.go.id)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Desa Kabalan No. 01
Desa : Kabalan
Kecamatan : kanor
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62193
Telepon : 085706306753
Email : pemdeskabalan@gmail.com

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 875 Kali
Kontak Kami
30 November 2021 | 309 Kali
Desk APBDes 2022
26 Agustus 2016 | 275 Kali
Sejarah Desa
01 September 2020 | 252 Kali
SO Pemerintah Desa
20 April 2014 | 252 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 249 Kali
LPMD
29 Juli 2013 | 230 Kali
Profil Desa
16 Januari 2025 | 19 Kali
HARI DESA NASIONAL
10 Januari 2022 | 59 Kali
NGLENYER
22 Oktober 2022 | 47 Kali
PEMBINAAN DAN PEMANTAPAN KESIAPAN PILKADES
05 Juli 2017 | 66 Kali
Arsip Artikel
14 Agustus 2017 | 79 Kali
BPD
29 Juli 2013 | 84 Kali
Peraturan
05 Juli 2017 | 67 Kali
Statistik