Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Berdasarkan Perpres No 14 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor : 800/5418/412.202/2021 per tanggal 23 November 2021 Pelayanan Administrasi Pemerintah Desa Kabalan Wajib menunjukkan Kartu/Sertifikat Vaksin covid-19. -- selengkapnya...

Artikel

Program Keluarga Harapan (PKH)

01 September 2020 18:24:35  Adminis  143 Kali Dibaca 

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. ProgramPerlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikaberbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Kegiatan program ini  adalah bantuan langsung tunai kepada RTSM. Yang berada diseluruh pelosok Negara. Dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :

  1. Rumah tangga Sangat Miskin ( terdaftar pada Data PPLS ) di masing masing Kabupte/kota.
  2. Didalam keluarga tersebut mempunyai Anak 0-6 tahun dan anak 15 tahun yang belum menyelesaikan  pendidiknan dasar.
  3. Terdapat Ibu Hamil.

Adapun Tujuan program  adalah :

  1. Meningkatkan Kondisi sosial Keluaga RTSM tersebut.
  2. Meningkatkan taraf Pendidikan anak-anak yang sangat miskin.
  3. Meningkatkan status Kesehatan agar mendapat pelayanan kesehatan yang layak.
  4. Meningkatkan pelayanan pendidikan kusus bagi RTSM.

Kita berharap mudah-mudahan program ini berjalan sesuai dengan prosedur ( SOP ) sehingga nantinya warga Miskin dapat sedikit terbantu kekuranganya dan kelak  keluarga ini akan menjadi kelurga yang diharapkan pemerintah yaitu Keluarga yang bergenarisi Sehat dan Cerdas.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Desa Kabalan No. 01
Desa : Kabalan
Kecamatan : kanor
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62193
Telepon : 085706306753
Email : pemdeskabalan@gmail.com

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 875 Kali
Kontak Kami
30 November 2021 | 309 Kali
Desk APBDes 2022
26 Agustus 2016 | 275 Kali
Sejarah Desa
01 September 2020 | 252 Kali
SO Pemerintah Desa
20 April 2014 | 252 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 249 Kali
LPMD
29 Juli 2013 | 230 Kali
Profil Desa
15 Agustus 2017 | 66 Kali
Ketua Tim PKK Jatim Puji Pengolahan Sampah Di Bojonegoro
20 April 2014 | 252 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 171 Kali
Peta Desa
01 September 2020 | 169 Kali
Rencana Kerja & Anggaran
05 Juli 2017 | 82 Kali
Komentar
01 September 2020 | 249 Kali
LPMD
05 Juli 2017 | 75 Kali
Aparatur Desa